Panduan Lengkap & Terbaru: Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Melalui SIMBG
Apakah Anda berencana membangun rumah baru atau merenovasi gedung bisnis? Jika dulu kita mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini istilah tersebut telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan pergeseran sistem ke arah yang lebih terintegrasi melalui platform digital Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Bagi banyak pemilik properti, mengurus perizinan sering kali terdengar rumit. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman alur yang jelas, proses ini sebenarnya sangat sistematis. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mengajukan PBG secara mandiri, berdasarkan standar teknis terbaru.
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?
Secara definisi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Berbeda dengan IMB yang izinnya harus keluar sebelum membangun, PBG lebih menekankan pada standar teknis proses pembangunan. Memiliki PBG menjamin bahwa bangunan Anda legal, aman secara struktur, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Tahap 1: Persiapan Dokumen (Sangat Krusial)
Sebelum Anda menyentuh komputer untuk mendaftar di SIMBG, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen digital (scan/PDF) berikut ini. Kelengkapan dan kejelasan dokumen teknis adalah kunci agar proses verifikasi berjalan cepat dan minim revisi.
Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan standar terbaru:
A. Data Umum (Administrasi & Legalitas)
Dokumen ini menjadi dasar legalitas permohonan Anda.
Data Identitas Pemilik Bangunan: KTP (untuk WNI) atau KITAS (untuk WNA) yang masih berlaku.
Data Intensitas Bangunan: Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapatkan dari dinas tata ruang setempat.
Data Persetujuan Lingkungan: Dokumen lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (misalnya SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala bangunan).
Data Penyedia Jasa Perencana: Informasi mengenai tenaga ahli atau konsultan yang merancang bangunan Anda.
B. Data Teknis Arsitektur
Bagian ini berisi visi visual dan rancangan tata ruang bangunan Anda. Pastikan gambar berskala dan jelas.
Gambar Situasi.
Gambar Rencana Tapak Bangunan (Site Plan).
Gambar Rencana Denah Bangunan.
Gambar Rencana Potongan Bangunan (Melintang dan Membujur).
Gambar Rencana Tampak Bangunan (Depan, Samping, Belakang).
Gambar Rencana Detail Bangunan (Detail arsitektural khusus).
Spesifikasi Teknis Arsitektur Bangunan (Material, finishing, dll).
Gambar Rencana Tata Ruang Dalam (Interior).
Gambar Rencana Tata Ruang Luar (Eksterior/Lanskap).
C. Data Teknis Struktur
Ini adalah bagian paling krusial yang menyangkut keselamatan dan kekokohan bangunan.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Fondasi dan Sloof.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Kolom.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Balok.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Rangka Atap.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Penutup Atap.
Gambar Rencana dan Detail Teknis Pelat Lantai (Wajib untuk bangunan lebih dari 1 lantai).
Gambar Rencana dan Detail Teknis Tangga (Wajib untuk bangunan lebih dari 1 lantai).
Perhitungan Teknis Struktur (Harus dilampirkan untuk memastikan keamanan desain).
Spesifikasi Teknis Struktur Bangunan (Mutu beton, baja tulangan, dll).
D. Data Teknis M.E.P (Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing)
Dokumen ini memastikan utilitas bangunan berfungsi dengan baik, aman, dan sehat.
Gambar Rencana dan Detail Sumber Listrik, dan Jaringan Listrik.
Gambar Rencana dan Detail Pencahayaan Umum, dan Pencahayaan Khusus.
Gambar Rencana dan Detail Pengelolaan Air Bersih.
Gambar Rencana dan Detail Pengelolaan Air Hujan.
Gambar Rencana dan Detail Pengelolaan Air Limbah (Sanitasi).
Gambar Rencana dan Detail Pengelolaan Drainase.
Gambar Rencana dan Detail Pengelolaan Persampahan.
Gambar Rencana dan Detail Sistem Proteksi Kebakaran (Sangat penting untuk keamanan).
Perhitungan Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing.
Spesifikasi Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing.
Tahap 2: Langkah Pengajuan Melalui SIMBG
Pemerintah telah memusatkan seluruh proses ini melalui laman SIMBG (simbg.pu.go.id). Berikut adalah tutorial teknis langkah demi langkahnya:
1. Registrasi Akun Pemohon
Buka laman SIMBG dan klik "Daftar" pada pojok kanan atas.
Pilih opsi "Daftar sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB".
Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Kirim".
Buka email Anda untuk melakukan Verifikasi. Setelah terverifikasi, silakan login kembali ke SIMBG.
2. Melengkapi Data Diri
Setelah berhasil masuk, Anda wajib melengkapi data diri pemilik akun terlebih dahulu.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat domisili, dan nomor HP.
Klik "Simpan". Fitur beranda tidak akan aktif jika data ini belum lengkap.
3. Memulai Permohonan PBG
Pada halaman Beranda, klik menu "Tambah" untuk membuat pengajuan baru.
Pilih jenis permohonan: "Persetujuan Bangunan Gedung".
Tentukan jenis bangunan:
Bangunan Gedung Baru: Untuk proyek baru dari nol.
Bangunan Gedung Eksisting: Untuk bangunan yang sudah berdiri (biasanya untuk mengurus SLF atau legalisasi).
Bangunan Gedung Perubahan: Jika Anda melakukan renovasi besar.
4. Mengisi Data Bangunan & Tanah
Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir secara bertahap:
Fungsi Bangunan: Pilih apakah untuk Hunian, Usaha, Keagamaan, Sosial Budaya, atau Campuran.
Data Teknis: Masukkan nama bangunan, luas total, jumlah lantai, dan tinggi bangunan.
Data Tanah: Klik "Tambah Data" tanah. Unggah bukti kepemilikan tanah (Sertifikat) dan file batas tanah/gambar situasi. Tip: Jika pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan, pilih opsi "Izin Pemanfaatan" dan unggah surat perjanjiannya.
5. Unggah Dokumen Teknis
Ini adalah tahap inti di mana Anda mengunggah file PDF yang telah disiapkan di Tahap 1:
Unggah seluruh dokumen Data Umum.
Unggah dokumen Arsitektur pada kolom yang tersedia.
Unggah dokumen Struktur beserta perhitungannya.
Unggah dokumen M.E.P beserta perhitungannya.
Catatan: Pastikan format file sesuai dan terbaca jelas. Sistem akan menolak jika file korup.
6. Pernyataan & Konfirmasi
Setelah semua terunggah, Anda akan diminta membaca ketentuan konfirmasi.
Centang pernyataan kesanggupan (seperti memenuhi standar teknis, kebenaran data, dll).
Klik "Simpan" atau "Kirim". Status permohonan Anda kini telah masuk ke dinas terkait untuk diverifikasi.
Tahap 3: Konsultasi, Pembayaran, dan Penerbitan
Setelah data terkirim, prosesnya belum selesai. Berikut alur selanjutnya yang perlu Anda pantau:
Verifikasi Administrasi: Dinas teknis akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta memperbaikinya melalui sistem (Revisi).
Konsultasi Teknis (Sidang TPA): Dokumen teknis Anda akan diperiksa oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA). Anda mungkin akan diundang untuk sidang/konsultasi guna membahas detail teknis bangunan, terutama struktur dan keselamatan.
Penerbitan Retribusi: Jika teknis sudah disetujui, Dinas akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Nilainya bergantung pada luas dan fungsi bangunan.
Pembayaran & Penerbitan PBG: Setelah Anda membayar retribusi (bukti bayar diunggah ke SIMBG), dokumen PBG akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh.
Tips Sukses Mengurus PBG
Gunakan Jasa Perencana Profesional: Mengingat detailnya persyaratan gambar dan perhitungan teknis (terutama Struktur dan MEP), sangat disarankan menggunakan jasa arsitek dan insinyur bersertifikat. Dokumen yang tidak standar seringkali ditolak oleh TPA dan memperlama proses.
Pantau Akun SIMBG Berkala: Notifikasi perbaikan dokumen seringkali masuk ke akun tanpa pemberitahuan email yang real-time. Cek secara rutin.
Jujur dalam Data: Jangan memalsukan luas bangunan atau fungsi ruang, karena akan ada survei lapangan saat proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai.
Mengurus PBG memang membutuhkan ketelitian ekstra dalam penyiapan dokumen, namun dengan sistem SIMBG, prosesnya menjadi lebih transparan dan terukur. Legalitas bangunan adalah investasi jangka panjang untuk keamanan aset properti Anda.