Mewujudkan Rumah Impian di Kota Gorontalo: Bebas Biaya Izin Bangunan bagi MBR

Rabu, 11 Maret 2026. 9:17
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

31 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Membangun rumah impian seringkali terasa berat karena berbagai biaya tambahan, termasuk urusan perizinan. Namun, bagi warga Kota Gorontalo, beban tersebut kini mendapat titik terang. Pemerintah kota resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024. Kebijakan ini hadir sebagai solusi nyata untuk membebaskan biaya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tentu saja, program ini dirancang agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Bayangkan seorang pekerja lajang yang sedang menabung keras untuk rumah pertamanya; selama penghasilan bersihnya tidak lebih dari Rp7.000.000 per bulan, ia berhak mendapatkan fasilitas ini. Begitu pula untuk pasangan suami istri yang tengah merintis keluarga, pemerintah menetapkan batas penghasilan gabungan maksimal Rp8.000.000 per bulan agar mereka bisa menikmati keringanan serupa. Ketentuan batas Rp8.000.000 ini juga berlaku khusus bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain menyesuaikan kantong masyarakat, wujud rumah yang dibangun pun memiliki ukuran ideal tersendiri. Untuk pemilikan rumah umum atau rumah susun, insentif ini berlaku bagi hunian mungil yang nyaman dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi. Sedangkan bagi warga yang membangun rumahnya sendiri (rumah swadaya), keringanan ini diberikan untuk bangunan dengan luas maksimal 48 meter persegi.

Fasilitas pembebasan biaya ini bagaikan "tiket emas" yang bisa dinikmati warga untuk 1 (satu) kali pengajuan Retribusi PBG. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap semakin banyak warganya yang bisa bernapas lega dan segera bernaung di bawah atap miliknya sendiri secara legal dan aman. Aturan ini sendiri telah resmi berlaku sejak diundangkan pada akhir Desember 2024.