Mewujudkan Rumah Impian di Kota Gorontalo: Bebas Biaya Izin Bangunan bagi MBR
Membangun rumah impian seringkali terasa berat karena berbagai biaya tambahan, termasuk urusan perizinan. Namun, bagi warga Kota Gorontalo, beban tersebut kini mendapat titik terang. Pemerintah kota resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024
Tentu saja, program ini dirancang agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Bayangkan seorang pekerja lajang yang sedang menabung keras untuk rumah pertamanya; selama penghasilan bersihnya tidak lebih dari Rp7.000.000 per bulan, ia berhak mendapatkan fasilitas ini
Selain menyesuaikan kantong masyarakat, wujud rumah yang dibangun pun memiliki ukuran ideal tersendiri. Untuk pemilikan rumah umum atau rumah susun, insentif ini berlaku bagi hunian mungil yang nyaman dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi
Fasilitas pembebasan biaya ini bagaikan "tiket emas" yang bisa dinikmati warga untuk 1 (satu) kali pengajuan Retribusi PBG