Dinas PUPR Kota Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup Umumkan Rencana Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Kantor Wali Kota
GORONTALO, 21 Oktober 2026 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo mengumumkan rencana kegiatan pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang akan disertai dengan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Rencana kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Prof. Dr. Jhon Ario Katili, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penyusunan dokumen AMDAL ini merupakan bagian dari proses persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana pembangunan tersebut. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, khususnya terkait potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Masyarakat yang berpotensi terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, serta pihak-pihak terkait diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan selama periode pengumuman berlangsung.
Penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dapat ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, yang beralamat di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung yang tercantum dalam pengumuman, yakni Ilham di nomor 085342897989 dan Silvonny di nomor 082194651486.
Batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan ditetapkan selama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengumuman, yaitu mulai 21 Oktober 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan masukan yang konstruktif demi mendukung proses perencanaan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pengumuman ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL untuk rencana pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo, dengan harapan pelaksanaan kegiatan nantinya dapat mempertimbangkan aspek lingkungan serta masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Pemrakarsa: Dinas PUPR Kota Gorontalo.