Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 20:15:32 WITA
  • Administrator
  • 5021x
Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa

Manado, Selasa (21/01/2020) Friesmount Wongso dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memberikan materi tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Pada penyampaian tersebut beliau menjelaskan tentang hal – hal yang menyebabkan para pelaku pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersangkut kasus korupsi dengan memberikan beberapa contoh para pelaku korupsi PBJ di Indonesia.

Beliau mengatakan hal – hal yang menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa terjebak kasus korupsi diantaranya adalah karena spek barang yang diterima tidak sesuai kontrak dan rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan. Dalam penyampaian materinya Friesmount juga membeberkan modus korupsi yang dilakukan berdasarkan analisis dari proses perencanaan sampai dengan proses pengawasan adalah karena adanya persekongkolan, permainan hps, seperti hps yang di mark up, suap kepada pihak terkait, dan manipulasi pemilihan pemenang tender pbj. berikutnya beliau juga menguraikan tentang 8 temuan dan rekomendasi pokok diantaranya:

  1. Lemahnya proses perencanaan program dan anggaran sehingga rentan diintervensi hal yang harus kita lakukan untuk mengatasinya adalah dengan melakukan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pbj (KRISNA-Bappenas, RKA K/L, Kemenkeu, dan SIRUP-LKPP, Konsolidasi pengadaan, dan sentralisasi pengadaan untuk PBJ kompleks dan bernilai besar.
  2. Minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standarisasi kualitas dan harga barang/jasa & penyusunan HPS, solusi/rekomendasi yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan perluasan e-katalog dan penguatan terhadap database harga dan spesifikasi barang dan jasa.
  3. E-Procurement yang masih memiliki kelemahan
  4. Terdapat keterbatasan aplikasi vendor manajemen system
  5. Organisasi ULP di Indonesia belum permanen
  6. Belum memadainya pengelolaan SDM pelaksana pengadaan
  7. Definisi prinsip efisien pada perpres adalah harga murah bukan harga terbaik (value for money)
  8. Lemahnya pengawasan pbj, hal yang harus dilakukan untuk mengatasinya adalah dengan mendorong APIP agar melakukan pengawasan sejak awal tahapan perencanaan sampai barang dan jasa tersebut dimanfaatkan.

Diakhir materinya Friesmount Wongso menyampaikan karakteristik pengadaan barang/jasa pemerintah dan interaksi para pihak didalam penentuan penyedia barang/jasa bersifat transaksional dan Potensi konfllik kepentingan (Conflict Of Interest) yang sangat tinggi sehingga berkorelasi positif dengan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 20:15:32 WITA
  • Administrator
  • 5021x

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada berita terkait