Tugas Pokok dan Fungsi

  • 05 Desember 2019

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo mempunyai 6 Pejabat struktural dengan rincian tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, kebinamargaan, keciptakaryaan dan penataa ijin ruang di Kota Gorontalo.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan kegiatan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang secara berkesinambungan untuk pengembangannya;
  2. merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai kebutuhan untuk peningkatan kinerja unit;
  3. menyusun kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  4. mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset sesuai ketentuan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas unit;
  5. mengorganisir pelaksanaan kegiatan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang melalui mekanisme/prosedur kerja unluk kelancaran pelaksanaan tugas unit;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang secara terpadu untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  7. mengarahkan pelaksanaan kegiatan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan skala prioritas untuk terlaksananya proses pembangunan;
  8. memberikan perizinan dan advis teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai jenisnya untuk menjamin kepastian hukum;
  9. membina dan mengawasi aktivitas aparatur dalam melaksanakan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang secara menyeluruh;
  10. mendistribusikan tugas sesuai bidang masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit;
  11. mengevaluasi seluruh kegiatan unit secara terpadu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    1. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan Maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit terkait melalui rapat koordinasi untuk penyatuan pendapat;
  2. melaporkan hasil pelaksanaan tugas unit secara berkala sebagai bahan evaluasi;  dan
  3. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

  1. Sekretaris

Sekretaris Dinas melaksanakan tugas penatausahaan dibidang perencanaan Dan program, pelaporan, kepegawaian, umum, Asset dan kearsipan berdasarlcan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian, umum, aset dan kearsipan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana kegiatan unit sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  3. melaksanakan tugas pengelolaan administrasi perkantoran berdasarkan pedoman untuk peningkatan pelayanan;
  4. melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan pedoman untuk tertibnya administrasi keuangan;
  5. melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  6. melaksanakan   tugas    pengelolaan    perlengkapan,    aset    dan    kearsipan    sesuai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan unit;
  7. melakukan pembinaan pegawai secara berkala untuk peningkatan kinerja aparatur;
  8. mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk;
  9. mengkoordinasikan   pelaksanaan   tugas   dengan  kepala-kepala  bidang        melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  10. mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai  job untuk tertibnya      pelaksanaan tugas;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan

1. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan;

 

 

 

  1. Kepala Sub Bagian Program

Kepala Subbagian Program melaksanakan tugas penyusunan program berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Subbagian Program menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis penyusunan program sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul data program kegiatan sesuai jenis sebagai bahan penyusunan program unit;

e. menyusun rencana program kegiatan unit sesuai skala prioritas sebagai bahan penetapan anggaran satuan kerja;

  1. menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), Renstra, Renja dan RKPD sesuai tugas pokok dan fungsi;
  2. membuat laporan evaluasi kinerja sesuai ketentuan;
  3. mengajukan rencana kerja anggaran melalui tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen penggunaan anggaran;
  4. mengkonsultasikan  pelaksanaan  tugas  dengan  atasan baik lisan      maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  5. mengkoordinasikan   pelaksanaan   tugas  dengan  kepala-kepala       subbagian/seksi melalui pertemuan rapat untuk penyatuan pendapat;
  6. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Kepala Sub Bagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan, umum, dan kepegawaian, sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan, umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas pengelolaan perlengkapan, asset dan kearsipan berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Subbagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis administrasi keuangan, umum dan kepegawaian dan kebijakan teknis dibidang perlengkapan, aset dan kearsipan sesuai kebutuhan dasar pelaksanaan tugas;
  2. melakukan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan, umum dan kepegawaian serta rencana pengadaan barang inventaris sesuai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan unit;
  3. mengelola administrasi keuangan sesuai pedoman untuk tertibnya penggunaan anggaran;
  1. meneliti kelengkapan pengajuan pencairan anggaran berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk proses pencairan;
  2. mengesahkan surat perintah membayar sesuai kebutuhan sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana;
  3. menyusun laporan prognosis keuangan unit berdasarkam penggunaan anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban;
  4. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan;
  5. melaksanakan perencanaan kebutuhan barang dan investarisasi barang milik unit serta melakukan pemeliharaan barang inventsiris unit sesuai ketentuan untuk keutuhannya;
  6. mengelola kearsipan sesuai jenis/kelompok sebagai bahan dokumentasi dan mempermudah pencarian;
  7. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar induk kepegawaian, daftar unit kepangkatan dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  8. membuat daftar arsip dan aset berdasarkan nilai guna untuk diusul musnahkan;

1. melakukan pemusnahan melalui mekanisme dan prosedur sesuai Ketentuan dan nilai guna arsip dan aset;

  1. membuat    berita    acara    pemusnahan    sesuai    daftar    usulan    sebagai    bahan pertanggungjawaban;
  2. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  4. menyusun bahan laporan secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Bidang Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas dibidang sumber daya air berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis sumber daya air sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaann tugas;

 

  1. menghimpun data wilayah sumber daya air melalui pemetaan untuk mengetahui potensi wilayah dan ancaman bencana;
  2. mengelola data wilayah sumber daya air melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran pembangunan dan pengembangan sumber daya air;
  3. menyusun rencana teknis pembangunan sarana sumber daya air dan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  4. mensiosialisasikan pelaksanaan pembangunan sarana sumber daya air dan tata guna air secara terpadu;
  5. menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan sarana sumber daya air dan tata guna air melalui media massa;
  6. memproses rencana pembangunan sarana sumber daya air dan tata guna air sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pembangunan;
  7. melakukan pembinaan terhadap rekanan pelaksanaan sarana sumber daya air melalui free cause meeting untuk penyesuaian rencana kerja;
  8. melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan sarana sumber daya air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  9. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris dan kepala- kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    1. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Kepala Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Air Baku

Kepala Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Air Baku mempunyai tugas pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana irigasi, sungai, rawa, pantai untuk kelancaran tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Air Baku menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis pembangunan sarana irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  1. mengumpul data wilayah irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku melalui survey untuk mengetahui topografi wilayah;
  2. mengumpul data wilayah irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah pembangunan sarana irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku;
  3. menyusun rencana teknis pembangunan sarana irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  4. mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan sarana irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku secara terpadu;
  5. menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan sarana irigasi, sungai, rawa, pantai dan air baku melalui media massa;
  6. melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan sarana sumber daya air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  7. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

  1. Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan

Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas dibidang operasional dan pemeliharaan tata guna .air sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk pengaturan debit air.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis dibidang operasional dan pemeliharaan tata guna air sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul data wilayah melalui survey untuk mengetahui landscape dan topografi wilayah;
  3. mengelola data wilayah operasional dan pemeliharaan tata guna air melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran wilayah pembangunan;
  1. menyusun rencana teknis operasional dan pemeliharaan tata guna air berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  2. mensosialisasikan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan tata guna air secara terpadu;
  3. menyebarluaskan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan tata guna air melalui media massa;
  4. melakukan pemantauan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan tata guna air secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  5. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  7. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  8. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan uluk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Kepala Seksi Drainase Perkotaan

Kepala Seksi Drainase Perkotaan mempunyai tugas dibidang pembangunan dan pemeliharaan drainase perkotaan sesuai petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk teknis untuk kelancaran tugas.

Dalam melaksanakan tugas Sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Drainase Perkotaan menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan pemeliharaan drainase perkotaan sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul  data sarana  dan  prasarana  drainase perkotaan melalui     survey untuk mengetahui jumlah dan perkembangannya;

e.  mengelola    data    sarana    dan    prasarana    drainase    perkotaan    sesuai    tingkat kelayakannya sebagai bahan penyusunan program pemeliliaraan;

  1. menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase perkotaan sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  2. mensosialisasikan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase perkotaan secara terpadu;
  3. melakukan pemantauan sarana dan prasarana drainase perkotaan secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  1. melaksanakan  pembangunan  dan  pemeliharaan  sarana dan prasarana      drainase perkotaan secara terpadu untuk kelestariannya;
  2. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  4. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  5. melakukan tugas lain yang diperintahl<:an oleh atasan untuk kelancaran kedinasan.

 

  1. Bidang Bina Marga

Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas dibidang kebinamargaan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terselenggaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis kebinamargaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun data kondisi jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui gambaran keadaannya;

e. mengelola data kondisi jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya;

  1. menyusun rencana pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  2. mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara terpadu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat;
  3. memproses administrasi pembangunan, pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelakssmaan;
  4. mekikukan pembinaan terhadap rekanan pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sar;ina dan prasarana bangunan pelengkap melalui free cause meeting untuk penyesuaian rencana kerja;
  5. melakukan evaluasi pembangunan, pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  1. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pemeliharaan jalan, jembatan sarana dan prasarma bangunan pelengkap secara terpadu untuk terpenuhinya ketepatan 4t (tepat harga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu);
  2. mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris dan kepala- kepida bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Kepala Seksi Perencanaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap

Kepala Seksi Perencanaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap mempunyai tugas dibidang perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Untuk terselenggaranya kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Perencanaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul data kondisi wilayah perencanaan jalan, jembatan, sarana dan  prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui lokasi peruntukkannya;
  3. mengelola data kondisi wilayah untuk perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya;
  4. menyusun rencana pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap beidasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  5. melakukan sosialisasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan  prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pembangunan;
  1. memproses administrasi perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  2. melakukan evaluasi pelaksanaan perencanaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala unluk mengetahui  perkembangannya;
  3. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih kmjut;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  5. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  6. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  7. Kepala Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap

Kepala Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap mempunyai tugas dibidang pemb;ingunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk terselenggaranya kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap melalui survey untuk mengetahui tingkat kerusakannya;
  3. mengelola data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakan;
  4. menyusun rencana pembangunan jalan, jembatan. sarana dan prasarana bangunan pelengkap bendasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  5. melakukan sosialisasi pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya;
  6. memproses pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  1. melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  2. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  4. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  5. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  6. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap mempunyai tugas dibidang pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Bangunan Pelengkap menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap termasuk pengelolaan peralatan dan perbengkelan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan sesuai jenis untuk mengetahui tingkat kerusakannya;
  3. mengelola data kondisi jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap berdasarkan standar untuk mengetahui tingkat kelayakannya;
  4. menyusun rencana pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  5. melakukan sosialisasi pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkelan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan pekerjaannya;
  6. melaksanakan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  1. melakukan evaluasi pemeliharaan jalan, jembatan, sarana dan prasarana bangunan pelengkap, peralatan dan perbengkalan secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  2. melakukan perhitungan dan penetapan tarif pemanfaatan peralatan dan perbengkelan berdasarkan klasifikasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah;
  3. memberikan pelayanan pemanfaatan peralatan dan perbengkelan sesuai permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  4. melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan peralatan dan perbengkelan secara intensif untuk menghindari penyimpangan;
  5. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  7. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  8. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan;

 

  1. Bidang Cipta Karya

Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas dibidang keciptakaryaan dan pelayanan jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan keciptakaryaan dan jasa konstruksi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kepala Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis bidang keciptakaryaan dan jasa kontruksi sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun data potensi dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan wilayah/kawasan peruntukan sebagai dasar perencanaan pembangunan;
  3. mengolah data potensi dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan perencanaan pembangunan;
  4. menyusun rencana kegiatan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  5. mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara terpadu agar masyarakat memahaminya;
  6. memproses metode pengelolaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya pelaksanaan;
  7. mengelola pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan sesuai desain dan anggaran biaya untuk tienvujudnya pembangunan dan pengembangan karya wisma;
  8. melakukan pembinaan terhadap rekanan pelaksana pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi melalui free cause meeting untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan pembangunan;
  9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa secara berkala untuk mengetahui perkembangannya;
  10. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dibidang keciptakaryaan dan jasa konstruksi secara terpadu untuk kepentingan 4t (tepat harga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu);
  11. melakukan pemeliharaan pembangunan dibidang keciptakaryaan secara berkala untuk menjamin kelayakan;mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan
  12. maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  13. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris dan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  14. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  15. menyusun laporan pelaksanaan tugas Secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

 

  1. Kepala Seksi Penataan Bangunan Gedung

Kepala Seksi Penataan Bangunan Gedung mempunyai tugas dibidang penataan bangunan gedung sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tersedianya bangunan gedung yang laik fungsi.

Dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Penataan Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis dibidang penataan bangunan gedung sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. mengumpul data potensi wilayah/kawasan peruntukan melalui survei sebagai dasar perencanaan pembangunan;
  3. memproses data potensi wilayah peruntukan melalui pemetaan untuk mengetahui gambaran keadaan kawasan pegembangan;
  4. mendesain dan menghitung rencana biaya dibidang penataan bangunan gedung berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi penataan bangunan gedung sesuai desain dan anggaran biaya untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan karya wisma;
  6. menyusun laporan hasil pemantauan lapangan dibidang penataan banganan gedung secara rutin untuk mengetahui perkembangannya;
  7. mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugasi secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih

Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih mempunyai tugas dibidang penyehatan lingkungan pemukiman dan penyediaan air bersih sesuai pedoman untuk terpenuhinya kebutuhan akan lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat serta ketersediaan air bersih.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih menyelenggarakan fungsi :

  1. menyiapkan kebijakan teknis dibidang pembangunan penyehatan lingkungan pemukiman dan air bersih sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  1. mengumpul data potensi wilayah/kawasan pemukiman melalui survei sebagai dasar perencanaan pembangunan;
  2. menyusun rencana biaya dibidang pembangunan penyehatan lingkungan pemukiman dan air bersih berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  3. menyebarluaskan pelaksanaan pembangunan dibidang penyehatan lingkungan pemukiman dan air bersih melalui media massa;
  4. melaksanakan pembangunan penyehatan lingkungan pemukiman dan air bersih sesuai desain dan anggaran biaya untuk terpenuhinya kebutuhan akan air bersih dan lingkungan pemukiman yang sehat;
  5. melakukan pemeliharaan penyehatan lingkungan pemukiman dan penyediaan air bersih secara berkala untuk menjamin kelayakannya;
  6. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  8. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  1. Kepala Seksi Jasa Konstruksi

Kepala Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas dibidang pelayanan jasa Konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan Untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang pelayanan jasa konstruksi sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. merumuskan kebijakan teknis dibidang jasa konstruksi sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas;
  3. menyusun rencana kegiatan pelayanan dan pemberdayaan jasa konstruksi sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  4. melaksanakan program pelaksanaan kegiatan pengembangan jasa konstruksi dan pemberdayaan jasa konstruksi;
  5. melakukan   bimbingan   teknis  pelaksanaan pengembangan  jasa      konstruksi dan pemberdayaan jasa konstruksi;
  6. menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi jasa konstruksi;
  7. melaksanakan monitoring pelaksanaan pengendalian mutu jasa konstruksi;
  1. mengkonsultasikan  pelaksanaan  tugas dengan  kepala  bidang, baik lisan      maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  3. mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai  job untuk tertibnya      pelaksanaan tugas;
  4. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  1. melaksanakan  tugas  lain  yang  diperintahkan  oleh atasan untuk     kelancaran tugas kedinasan.

 

  1. Bidang Penataan Ruang

Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok pengelolaan Dibidang tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk penataan dan pembangunan wilayah perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kepala Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang perencanaan tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun data dibidang penataan ruang melalui unit terkait untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota;
  3. menganalisa data dibidang tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai jenisnya untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  4. menyusun rencana kegiatan dibidang tata ruang perkotaan, penataan  dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  5. mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai jenis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program;
  6. membuat usulan perencanaan kegiatan pembangunan dibidang tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai kebutuhan untuk ditetapkan dalam pelaksanaan program;
  7. membuat dokumen perencanaan pembangunan dibidang tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran;
  1. mensosialisasikan perencanaan pembangunan dibidang tata ruang perkotaan, penataan dan pembinaan serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota secara terpadu untuk diketahui stakeholder;
  2. mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris dan kepala bidang lainnya melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk tertibnya pelaksanaan tugas;

l. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

1. Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang

Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas dibidang Penyusunan perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk penataan pengembangan dan pembangunan wilayah perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang perencanaan tata ruang sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun   data  dibidang   perencanaan   tata  ruang  melalui unit  terkait       untuk mengetahui permasalahan pembangunan tata ruang;
  3. menganalisa   data   dibidang   perencanaan   tata   ruang  sesuai   jenisnya         untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  4. menyusun  rencana  kegiatan  dibidang  perencanaan  tata ruang sesuai      kebutuhan untuk menjadi program unit;
  5. mengidentifikasi perencanaan kegiatan tata ruang sesuai jenis agar tidak terjgidi tumpang tindih dalam pelaksanaan program;
  6. membuat usulan rencana kegiatan lingkup seksi perencanaan tata ruang sesuai kebutuhan untuk ditetapkan dalam pelaksanaan program;
  7. membuat dokumen perencanaan pembangunan dibidang tata ruang sesuai jenis kebutuhan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran;
  1. mensosialisasikan perencanaan pembangunan dibidang tata ruang secara terpadu untuk diketahui stakeholder.
  2. mengkonsultasikan tugas dengan kepala bidang secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lanjut;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  1. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

  1. Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Tata Ruang Kota

Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Tat£I Ruang Kota melaksanakan tugas dibidang penataan dan pembinaan tata ruang perkotaan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertatanya bangunan dan tata ruang kota.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Tata Ruang Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang penataan dan pembinaan tata ruang perkotaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. merumuskan kebijakan tehnis penataan ruang dan penataan bangunan perkotaan berdasarkan wilayah peruntukan untuk tertibnya penataan kota;
  3. menghimpun data potensi wilayah peruntukkan melalui survey untuk mengetahui gambaran/keadaan wilayah peruntukan;
  4. menganalisa data potensi wilayah sesuai jenis dan karakteristik wilayah untuk penetapan batas-batas wilayah peruntukan;
  5. menyusun rencana kegiatan lingkup seksi penataan dan pembinaan tata ruang kota sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  6. melakukan   pemetaan  lokasi  bangunan   melalui   survei  dan  pengukuran       untuk mengetahui kelayakannya;
  7. melakukan   penataan   bangunan   sesuai   daerah peruntukan  untuk       mengetahui kesesuaian fungsi dan arahan kawasan;
  8. melakukan pemetaan dan pengukuran bangunan berdasarkan ketentuan sempadan bangunan untuk menerbitkan advis kelayakan bangunan;
  9. melakukan  penataan  dan  pembinaan  bangunan  sesuai pierizinan untuk      tertibnya pembangunan sesuai arahan kawasan peruntukan;
  1. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    1. mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai job untuk kelancaran tugas;
  1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan;

3. Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas dalam rangka pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota berdasarkan kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun data wilayah sesuai peruntukan dalam mendukung pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota melalui survey untuk mengetahui kelayakannya;
  3. mengelola data wilayah dalam lingkup pengendalian dan pemanfaatan ruang kota sesuai jenis peruntukan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  5. memfasilitasi informasi arahan lokasi peruntukkan pemanfaatan ruang kota melalui sosialisasi agar masyarakat mengetahui pemanfaatannya;
  6. melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota sesuai lokasi peruntukan untuk kelestariannya;
  7. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian dan kepala seksi melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai job untuk melancarkan tugas 
  1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jaliatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemimpin unit organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan pada Peraturan  Walikota  Kota  Gorontalo  Nomor  43  Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo :

  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dilingkungan dinas masing-masing maupun antar Satuan Organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
  • Setiap pemimpin kelompok jabatan fungsional dalam lingkungan dinas wajib betanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan dinas berkewajiban memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan pekerjaan pada unsur-unsur pembantu pelaksana yang berada dalam lingkungan kerjanya.

  • 05 Desember 2019