Kementrian PUPR RI, BWS Sulawesi II dan Dinas PUPR Kota Gorontalo melakukan Kunjungan di Bantaran Sungai Bone

  • Jumat, 24 Juli 2020 - 11:20:06 WITA
  • Administrator
  • 616x
Kementrian PUPR RI, BWS Sulawesi II dan Dinas PUPR Kota Gorontalo melakukan Kunjungan di Bantaran Sungai Bone

Jumat, 24/07/2020, Dinas PUPR Kota Gorontalo, Kementrian PUPR RI dan BWS Sulawesi II melakukan kunjungan serta pemantauan di Bantaran Sungai Bone kompleks Asrama Polisi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo bersama Tim Kerja Cepat Sumber Daya Alam Kementrian PUPR RI pada pukul 09.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Judi Widatdo Kasie. Jafung Sumber Daya Air Kementrian PUPR Republik Indonesia, Hj Meidy N. Silangen, S.Pi, M.Si. Plt. Kadis PUPUR Kota Gorontalo, George Wardoyo Tim Pengkaji Cepat kementriam PUPR Gorontalo, Ibu Tantri Dari BWS sulawesi II, Bpk Iswan satker OP, AKP Husin Hasan Kasat Intel Polres Gorontalo Kota, Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan survei lokasi dampak bencana banjir Sungai Bone dan perbaikan tanggul di bantaran sungai Bone yang melintasi Wilayah Kota Gorontalo.

Banjir yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kota Gorontalo salah satu wilayah yang terdampak banjir adalah Dimana Kompleks Aspol Polres Gorontalo yang memiliki luas lahan 28000 Meter persegi, sehinganya TIM Kerja cepat SDM Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI melakukan pengecekan dan pemantauan langsung situasi bantaran sungai serta mengumpulkan data luas lahan Asrama Polisi Polres Gorontalo Kota. Kegiatan Kunjungan PUPR RI, BWS SULAWESI II serta Dinas PUPR Kota Gorontalo berakhir pukul 10.00 wita.

Tidak menutup kemungkinan kegiatan kunjungan dari PUPR RI, BWS Sulawesi II serta PUPR Kota Gorontalo di Asrama Polisi Polres Gorontalo Kota akan melakukan perbaikan Tanggul yang ada di Bantaran sungai Bone, hal ini dilakukan untuk meminalisir Dampak banjir yang sering terjadi di Wilayah Kota Gorontalo. Perbaikan tanggul akan ditangani dengan Dana Tanggap Darurat Kementrian PUPR RI, diharapkan Pemerintah Kota Gorontalo dapat menjamin pelaksanaan perbaikan tanggul tidak ada masalah dilapangan sebagai syarat tanggap darurat, karena waktu pelaksanaan hanya 4 bulan.

  • Jumat, 24 Juli 2020 - 11:20:06 WITA
  • Administrator
  • 616x

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada berita terkait