SIMBG - Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

  • Selasa, 16 November 2021 - 11:06:08 WITA
  • Administrator
  • 574x
SIMBG - Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SKBG, RTB dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG an SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.

Proses Pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon dilakukan dengan mengunjungi website SIMBG melalui browser dan selanjutnya melakukan pendaftaran dengan mengklik Daftar pada bagian kanan atas pada halaman beranda SIMBG kemudian mengisi form pendaftaran dengan alamat email dan kata sandi yang ingin digunakan dalam akun simbg kemudian datar sebagai "Pemohon PBG/SLF/SBKBG atau RTB lanjutkan pendaftaran dengan mengisi kode keamanan (caphta dan klik kirim.

Selanjutnya cek kotak masuk di email  / surat elektronik anda dan klik Verifikasi yang dikirimkan sebagai bukti pendaftaran anda pada aplikasi SIMBG, setelah melakukan pendaftaran anda sudah dapat login/masuk sebagai pemohon dengan mengklik Masuk pada beranda SIMBG dan memasukkan alamat email serta kata sandi yang sudah anda buat pada saat melakukan pendaftaran. Setelah masuk anda akan diarahkan untuk melengkapi data diri pemilik akun simbg dengan mengisi Nama Lengkap, NIK, Provinsi Domisili, Alamat Domisili, Nomor Handphone, dan Alamat Email.

Untuk informasi lebih lanjut klik Tutorial Penggunaan Aplikasi SIMBG

  • Selasa, 16 November 2021 - 11:06:08 WITA
  • Administrator
  • 574x

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada berita terkait